JENIS-JENIS KREDIT
1.Kredit produktif
- Kredit Usaha
- Diberikan kepada anggota untuk modal usaha dagang
- Lama angsuran maksimal 60 bulan
- Simpanan minimal 10% dari kredit cair ditambah agunan yang sesuai
- bunga 2% menurun di bayar bersama angsuran atau di bayar dengan setoran tetap,atau bunga 1,15% tetap
- Jasa pelayanan sesuai ketentuan
- Diberikan kepada anggota untuk membeli kendaraan seperti Truk,bus,mini bus,dll
- Maksimal pemberian kredit Rp.1,5M
- Lama angsuran maksimal 60 bln
- Kendaraan yang dibeli otomatis menjadi agunan kredit
- Kendaraan yang dibeli diasuransikan
- Jasa pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku
- Simpanan minimal 15% dari kredit cair ditambah agunan yang sesuai
- Bunga 2% menurun dibayar bersama angsuran atau di bayar dengan setoran tetap, atau bunga 1,15%tetap
- Denda 1% dari angsuran dan bunga tertunggak
- Diberikan kepada kontraktor yang telah menjadi anggota
- Maksimal pemberian kredit Rp.2M
- Lama angsuran maksimal 12 bulan
- Bunga 2% flat
- Jasa pelayanan 1,5% dari kredit cair
- Simpanan minimal 20% dari kredit cair
- Menyerahkan surat perjanjian kerja asli
- Kredit Membangun Rumah
- Maksimal pemberian kredit Rp.450jt
- Lama angsuran maksimal 120 bulan
- Bunga kredit 1,5% menurun perbulan
- Jasa pelayanan sesuai aturan
- Simpanan minimal 15% dari kredit cair maksimal di tambah agunan yang sesuai
- Maksimal pemberian kredit Rp.20jt
- Lama angsuran maksimal 36 bulan
- Bunga 2% menurun atau 1,15% tetap
- Jasa pelayanan sesuai aturan
- Simpanan minimal 15% dari kredit cair
- Agunan(jika di perlukan)
- Pengajuan kredit di lengkapi surat keterangan dokter
- Maksimal pemberian kredit Rp.50jt
- Lama angsuran maksimal 72 bulan
- Bunga 2% menurun atau 1,15% tetap
- Jasa pelayanan sesuai aturan
- Simpanan minimal 10% dari kredit cair
- Kredit pendidikan di berikan untuk biaya pendidikan di perguruan tinggi
- Maksimal pemberian kredit Rp.70jt
- Lama angsuran maksimal 48 bulan
- Bunga kredit 1,75%
- Simpanan minimal 15% dari kredit cair
- Kredit darurat di ajukan oleh ahli waris anggota
- Kredit cair di catat sebagai piutang jangka pendek,jika anggota yang bersangkutan sembuh maka pinjaman di alihkan menjadi kredit kesehatan dan apabila anggota yang bersangkutan meninggal maka saldo piutang jangka pendek menjadi tanggung jawab ahli waris
- Kredit darurat yang di alihkan menjadi kredit kesehatan maka berlaku aturan kredit kesehatn
- maksimal pemberian kredit Rp.50jt
- Bunga kredit 1.15% tetap
- Jasa pelayanan sesuai aturan
- simpanan anggota minimal 10% dari kredit cair
KRITERIA KREDIT LALAI
kredit di kategorikan lalai apabila pembayaran angsuran pokok dan bunga tidak sesuai aturan yang berlaku seperti:- Tidak membayar angsuran pokok dan atau bunga
- Membayar angsuran pokok dan atau bunga tidak sesuai perjanjian kredit
- Hanya membayar angsuran atau bunga saja
- Membayar angsuran pokok dan atau bunga lewat dari masa jatuh tempo perjanjian kredit