Registrasi

Setelah mengisi data di atas silahkan siapkan dokumen administrasi berikut
 1. Scan KTP
 2. Scan kartu keluarga
 3. Scan NPWP
 4. Scan surat keterangan penghasilan (skp/slip gaji)
 5. Scan surat keterangan menjalankan usaha usaha/pekerjaan
 6. Scan surat keterangan sedang tidak dalam proses hukum
 7.scan kartu kredit(jika ada)
 Lalu kirimkan ke alamat email marketing.kopdit@gmail.com

KOPERASI KREDIT MITRA MANDIRI jilid 3

JENIS-JENIS KREDIT

1.Kredit produktif
  1. Kredit Usaha
  • Diberikan kepada anggota untuk modal usaha dagang
  • Lama angsuran maksimal 60 bulan
  • Simpanan minimal 10% dari kredit cair ditambah agunan yang sesuai
  • bunga 2% menurun di  bayar bersama angsuran atau di bayar dengan setoran tetap,atau bunga 1,15% tetap 
  • Jasa pelayanan sesuai ketentuan
    2.  Kredit Pembelian Kendaraan
  • Diberikan kepada anggota untuk membeli kendaraan seperti Truk,bus,mini bus,dll
  • Maksimal pemberian kredit Rp.1,5M 
  • Lama angsuran maksimal 60 bln
  • Kendaraan yang dibeli otomatis menjadi agunan kredit
  • Kendaraan yang dibeli diasuransikan
  • Jasa pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku
  • Simpanan minimal 15% dari kredit cair ditambah agunan yang sesuai
  • Bunga 2% menurun dibayar bersama angsuran atau di bayar dengan setoran tetap, atau bunga 1,15%tetap
  • Denda 1% dari angsuran dan bunga tertunggak
     3. Kredit Modal Kerja Kontraktor
  • Diberikan kepada kontraktor yang telah menjadi anggota
  • Maksimal pemberian kredit Rp.2M 
  • Lama angsuran maksimal 12 bulan
  • Bunga 2% flat
  • Jasa pelayanan 1,5% dari kredit cair
  • Simpanan minimal 20% dari kredit cair
  • Menyerahkan surat perjanjian kerja asli
2.Kredit konsumtif
  1. Kredit Membangun Rumah
  • Maksimal pemberian kredit Rp.450jt 
  • Lama angsuran maksimal 120 bulan
  • Bunga kredit 1,5% menurun perbulan
  • Jasa pelayanan sesuai aturan
  • Simpanan minimal 15% dari kredit cair maksimal di tambah agunan yang sesuai
    2.  Kredit Barang ELektronik
  • Maksimal pemberian kredit Rp.20jt
  • Lama angsuran maksimal 36 bulan
  • Bunga 2% menurun atau 1,15% tetap
  • Jasa pelayanan sesuai aturan
  • Simpanan minimal 15% dari kredit cair
  • Agunan(jika di perlukan)
    3.  Kredit Kesehatan
  • Pengajuan kredit di lengkapi surat keterangan dokter
  • Maksimal pemberian kredit Rp.50jt
  • Lama angsuran maksimal 72 bulan
  • Bunga 2% menurun atau 1,15% tetap
  • Jasa pelayanan sesuai aturan
  • Simpanan minimal 10% dari kredit cair
    4.  Kredit Pendidikan
  • Kredit pendidikan di berikan untuk biaya pendidikan di perguruan tinggi
  • Maksimal pemberian kredit Rp.70jt
  • Lama angsuran maksimal 48 bulan
  • Bunga kredit 1,75%
  • Simpanan minimal 15% dari kredit cair
    5.  Kredit darurat
  • Kredit darurat di ajukan oleh ahli waris anggota
  • Kredit cair di catat sebagai piutang jangka pendek,jika anggota yang bersangkutan sembuh maka pinjaman di alihkan menjadi kredit kesehatan dan apabila anggota yang bersangkutan meninggal maka saldo piutang jangka pendek menjadi tanggung jawab ahli waris
  • Kredit darurat yang di alihkan menjadi kredit kesehatan maka berlaku aturan kredit kesehatn
  • maksimal pemberian kredit Rp.50jt
  • Bunga kredit 1.15% tetap
  • Jasa pelayanan sesuai aturan
  • simpanan anggota minimal 10% dari kredit cair

KRITERIA KREDIT LALAI

kredit di kategorikan lalai apabila pembayaran angsuran pokok dan bunga tidak sesuai aturan yang berlaku seperti:
  • Tidak membayar angsuran pokok dan atau bunga
  • Membayar angsuran pokok dan atau bunga tidak sesuai perjanjian kredit
  • Hanya membayar angsuran atau bunga saja
  • Membayar angsuran pokok dan atau bunga lewat dari masa jatuh tempo perjanjian kredit

sampai di sini artikel tentang jenis jenis kredit apabila ada pertanyaan atau niat untuk apply pinjaman bis kirim email di alamat ini


KOPERASI KREDIT MITRA MANDIRI jilid 2

Melanjutkan artikel dari jilid pertama yang sudah menjelaskan visi misi serta keanggotaan pada artikel jilid 2 ini akan kita bahas KEBIJAKAN SIMPANAN,KEBIJAKAN KREDIT Dll,kebijakan simpanan adalah tata tertib serta semua aturan mengenai simpanan yang berlaku di koperasi mitra mandiri dan kebijakan kredit adalah semua hal dan atau aturan yang berlaku di koperasi untuk anggota yang mengajukan kredit

KEBIJAKAN SIMPANAN 

A.UMUM
  1. Masyarakat yang dapat menabung pada produk-produk simpanan adalah anggota koperasi kredit Mitra Mandiri.
  2. Jenis simpanan terdiri dari simpanan saham dan simpanan non saham.
  3. Simpanan saham adalah simpanan anggota yang merupakan bukti kepemilikan terhadap koperasi kredit Mitra Mandiri, yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib yang mendapat dividen pada akhir tahun.
  4. Simpanan nonsaham adalah simpanan anggota yang bukan merupakan bukti kepemilikan terhadap koperasi kredit Mitra Mandiri
  5. presentase dividen simpanan saham ditetapkan dalam rapat anggota tahunan tahun buku 2014
  6. Persentase balas jasa simpanan non saham dapat berubah sesuai dengan keputusan pengurus dengn mempertimbangkan kondisi pasar keuangan
  7. Buku simpanan yang hilang atau rusak di kenakan pengantian sebesr Rp.10.000 penggantian buku simpanan karena habis terpakai tidak di kenakan biaya.
  8. Penggantian buku simpanan yang hilang anggota harus mengisi surat pernyataan kehilangan wajib menunjukan surat identitas diri 
  9. Penarikan simpanan tidak dapat di wakil kan kepada orang lain
  10. Anggota yang meninggal dunia ,saldo simpanan di kembalikan kepada ahli waris yang sah
B.SIMPANAN SAHAM
  1. Simpanan pokok sebesar Rp.1.000.000 dan simpanan wajib Rp.20.000
  2. Simpanan wajib di setor setiap bulan selama menjadi anggota
  3. Simpanan pokok dan simpanan wajib dicatat dalam buku simpanan dengan sandi 50 dan 51
  4. Simpanan pokok dan simpanan wajib di kategorikan tidak aktif jika saldo simpanan pokok tidak sesuai ketentuan dan/atau tidak menyetor simpanan wajib secara berturut turut selama 4 bulan atau lebih
  5. Balas jasa simpanan(bunga) pokok dan simpanan wajib di setujui dalam rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2014
  6. Simpanan pokok dan simpanan wajib dicatat dengan sandi 57
  7. Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat di tarik selama menjadi anggota
NOTE: simpanan non saham akan di terangkan pada jilid 3

C.DIVIDEN
  1. Dividen terdiri dari balas jasa simpanan saham dan balas jasa kredit
  2. Besarnya dividen tahun buku 2014 telah di tetapkan dan di setujui pada RAT tahun buku 2013
  3. Anggota akan mendapat dividen dari balas jasa simpanan saham 7%p.a.bagi anggota aktif 5%p.a. bagi anggota nonaktif dan balas jasa kredit sebesar 3% dari total bunga yang di setor pada tahun buku 2013.
  4. Dividen tahun buku 2013 dibagikan pada tanggal 31 Desember 2013 dengan cara di debetkan pada simpanan pada buku anggota masing masing
KEBIJAKAN KREDIT
A.KETENTUAN UMUM
  1. Kredit di berikan kepada anggota penuh
  2. Anggota luar biasa tidak dapat mengajukan kredit
  3. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan kredit atau di wakilkan kepada pengurus
  4. Formulir permohonan kredit wajib di tanda tangani oleh pemohon,ahli waris dan analis kredit
  5. Kewenangan keputusan(pemberi keputusan) kredit anggota sebagai berikut :
  • Kredit sampai dengan Rp.50.000.000 oleh kepala seksi kredit dan di setujui oleh Manager
  • Kredit sampai dengan Rp.75.000.000 oleh kepala bidang kredit dan di setujui oleh Manager
  • Kredit di atas Rp.75.000.000 sampai dengan Rp,200.000.000 oleh Manager
  • Kredit di atas 200.000.000 sampai dengan 300.000.000 oleh Manager dan wajib di setujui oleh Chief Marketing and Business Development
  • Kredit di atas Rp.300.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000 oleh Chief Marketing and Business Development
  • Kredit di atas Rp.500.000.000 sampai dengan Rp.750.000.000 oleh Chief Executive Officer
  • Kredit di atas Rp.750.000.000 sampa dengan Rp.1 Miliar oleh Komite Kredit dan
  • Kredit di atas Rp.1 M di putuskan oleh pengurus dalam rapat pengurus
  1. Dikabulkan atau di tolaknya permohonan kredit sesuai dengan kewenangan pemutusan berdasarkan hasil analisis 5C : Character(watak atau sifat), Capacity to pay(kemampuan membayar kredit), Capital status(jumlah simpanan atau modal di koperasi), Collateral/Co-makers(barang jaminan dan atau penjamin kredit), Credit conditions(keadaan/saldo kredit dan kondisi pengembalian kredit di masa yang lalu)
  2. Tujuan kredit idak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip serta nilai nilai koperasi
  3. Kredit yang besarnya di atas simpanan di perlukan jaminan yang mengikat yang tergolong harta lancar
  4. Pencairan kredit dapat di batalkan apabila di temukan bukti-bukti yang meragukan
  5. Pembayaran angsuran sesuai jatuh tempo,toleransi maksimal 10 hari dalam bulan yang sama
  6. Angsuran kredit ang di lakukan lebih dari satu kali dalam bulan yang sama di kenakan bunga tambahan 1% dari saldo kredit
  7. Anggota yang masih mempunyai kredit dapat mengajukan kredit baru apabila lolos analisa 5C
B.KETENTUAN KHUSUS
B.1 Sistem pembayaran angsuran dan bunga kredit
  • Menurun Angsuran pokok diperoleh dengan membagi jumlah kredit dengan masa angsuran,perhitungan bunga berdasarkan saldo kredit terakhir dikalikan presentase bunga kredit,jumlah yang dibayar adalah angsuran pokok di tambah hasil perhitungan bunga pada bulan tersebut,pelunasan kredit lebih cepat dari masa perjanjian(tenor) tidak di kenakan penalti
  • Flat Angsuran pokok di peroleh dengan membagi jumlah kredit dengan masa angsuran perhitungan bunga berdasarkan jumlah kredit cair di kalikan persentase bunga kredit ,jumlah yang di bayar adalah angsuran pokok ditambah bunga bulan tersebut.pelunasan kredit lebih cepat dari masa perjanjian harus melunasi saldo kredit dan sisa bunga yang belum di bayar sesuai perjanjian kredit
B.2 Jasa pelayanan kredit
  • Jasa pelayanan kredit adalah biaya administrasi yang merupakan pendapatan Koperasi yang di gunakan sebagai dana provisi
  • Jasa pelayanan kredit di bayar pada saat pencairan kredit sebesar 1% dari jumlah kredit cair
B.3Jaminan
  • Simpanan yang di jadikan dasar pengajuan kredit otomatis menjadi jaminan kredit
  • Simpanan non saham tertentu dapat di jadikan jaminan kredit
  • Analis kredit berhak nilai taksiran barang jaminan tambahan
  • Jaminan kredit tidak dapat di tarik atau di tukar sebelum saldo kredit kurang dari atau sama denga saldo simpanan yang di jadikan dasar pengajuan kredit
B.4 Denda
  • Denda merupakan penalti terhadap anggota yang pembayaran angsuran dan bunga kreditnya tidak sesuai dengan perjanjian
  • Denda 1% dari angsuran dan bunga yang tidak di bayar untuk kredit cair mulai tahun buku 2012
Demikian info tentang kebijakan simpanan dan kebijakan kredit koperasi Mitra Mandiri pada jilid 3 akan di jelaskan simpanan non sahan dan jenis-jenis kredit,untuk info bisa kirim email di alamat ini 

Kopersi Kredit Mitra Mandiri

Selamat datang di Kopdit Mitra Mandiri  dalam blog ini akan di jelaskan bagaimana dan apa itu Kopdit Mitra Mandiri serta visi dan misinya dalam membangun masyarakat ekonomi mandiri

VISI
Menjadi koperasi kredit yang sehat dan terpercaya bagi semua kalangan

MISI
Menyediakan layanan keuangan yang profesional untuk meningkatkan taraf hidup anggota sehingga mandiri dalam keuangan

SLOGAN
Kopdit Mitra Mandiri Satu dan Sama

POSITIONING STATEMENT
Mandirikan ekonomi masyarakat

MANAGEMENT COMMITMENT
(1) Positive attitude
(2) service mind
(3) Team work
(4) Effective and efficient
(5) Self esteem
(6) Self development
(7) Innovative
(8) Responsible and accountable

KEBIJAKAN KEANGGOTAAN

A. KEANGGOTAAN
  1. Anggota koperasi kredit Mitra Mandiri terdiri dari anggota penuh dan anggota luar biasa
  2. Anggota penuh adalah orang yang diterima menjadi anggota dengan memenuhi syarat2 umum dan syarat2 khusus anggota penuh
  3. Anggota luar biasa adalah
a. Anggota yang berusia di bawah 17 tahun dan secara ekonomi masih tergantung pada orang tua
b. Memenuhi syarat anggota luar biasa

B. SYARAT UMUM MENJADI ANGGOTA
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela yang berdomisili tetap dalam wilayah kerja
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Tidak dalam proses hukum dan/atau sedang menjalani hukuman penjara
  5. Menerima dan sanggup melaksanakan prinsip2 dan nilai2 koperasi kredit Mitra Mandiri
  6. Menerima dan memenuhi AD,ART,keputusan2 RAT,dan kebijakan2 pengurus yang berlaku
  7. Keanggotaan bersifat perorangan dan tidak dapat di pindah tangankan
C. SYARAT KHUSUS MENJADI ANGGOTA PENUH
  1. Saat di terima menjadi anggota berusia antara 17 s.d 65 tahun dan/atau belum berusia 17tahun tetapi sudah menikah
  2. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota
  3. Menyerahkan fotocopy/scan KTP/identitas diri yang masih berlaku 1 lembar dan pas foto 2x3 
  4. Menyetor uang tunai minimal Rp.185.000 untuk:
(a) Uang pangkal                                 Rp.15.000
(b) Kontribusi                                    Rp.30.000
(c) Iuran gedung                               Rp.50.000
(d) Iuran solidaritas                       Rp.90.000

5.Menyetor uang simpanan minimal Rp.1.030.000(satu juta tiga puluh ribu)untuk:

(a) Simpanan pokok       Rp.1.000.000
(b) Simpanan wajib                Rp.30.000

D. SYARAT KHUSUS MENJADI ANGGOTA LUAR BIASA
  1. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota luar biasa
  2. Menyetor uang tunai minimal Rp.175.000 untuk :
(a) Uang pangkal           Rp.15.000
(b) kontribusi                  Rp.20.000
(c) Iuran gedung                Rp.50.000
(d) Iuran solidaritas             Rp.90.000

3.Menyetor uang simpanan minimal sebesar Rp.1.030.000(satu juta tiga puluh ribu)untuk :

(a) Simpanan pokok                  Rp.1.000.000
(b) simpanan wajib bulan pertama            Rp.30.000


E. KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. Menabung simpanan wajib secara teratur sesuai ketentuan
  2. Mengembalikan kredit dan membayar bunga kredit sesuai perjanjian
  3. Mempromosikan koperasi kepada orang lain
  4. Berpartisipasi dalam mengembangkan dan memajukan koperasi
  5. Mendukung kegiatan2 yang di adakan koperasi
  6. Memahami, mematuhi, dan melaksanakan peraturan koperasi


F. HAK ANGGOTA
  1. Mendapatkan pelayanan terbaik dari koperasi
  2. Mendapatkan informasi dan laporan tentang perkembangan koperasi
  3. Mendapat deviden, balas jasa simpanan(BJS), dan balas jasa kredit(BJK) sesuai ketentuan
  4. Mengajukan usul,saran dan menyampaikan informasi untuk kemajuan koperasi
  5. Anggota berhak untuk memilih pengurus dan pengawas anggota juga berhak untuk di pilih menjadi pengurus dan pengawas dengan memenuhi persyaratan sebagai calon pengurus atau pengawas dalam proses pencalonan
sampai disini artikel tentang koperasi kredit Mitra Mandiri dan akan kami lanjutkan dalam postingan berikutnya untuk informasi tambahan bisa di kirim ke alamat email ini 

Selamat Datang

Selamat datang di halaman koperasi kredit Mitra Mandiri mohon maaf blog masih dalam pengembangan

Bursa

Investasi

Investasi Aman

Kurs Bank