Kopersi Kredit Mitra Mandiri

Selamat datang di Kopdit Mitra Mandiri  dalam blog ini akan di jelaskan bagaimana dan apa itu Kopdit Mitra Mandiri serta visi dan misinya dalam membangun masyarakat ekonomi mandiri

VISI
Menjadi koperasi kredit yang sehat dan terpercaya bagi semua kalangan

MISI
Menyediakan layanan keuangan yang profesional untuk meningkatkan taraf hidup anggota sehingga mandiri dalam keuangan

SLOGAN
Kopdit Mitra Mandiri Satu dan Sama

POSITIONING STATEMENT
Mandirikan ekonomi masyarakat

MANAGEMENT COMMITMENT
(1) Positive attitude
(2) service mind
(3) Team work
(4) Effective and efficient
(5) Self esteem
(6) Self development
(7) Innovative
(8) Responsible and accountable

KEBIJAKAN KEANGGOTAAN

A. KEANGGOTAAN
  1. Anggota koperasi kredit Mitra Mandiri terdiri dari anggota penuh dan anggota luar biasa
  2. Anggota penuh adalah orang yang diterima menjadi anggota dengan memenuhi syarat2 umum dan syarat2 khusus anggota penuh
  3. Anggota luar biasa adalah
a. Anggota yang berusia di bawah 17 tahun dan secara ekonomi masih tergantung pada orang tua
b. Memenuhi syarat anggota luar biasa

B. SYARAT UMUM MENJADI ANGGOTA
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela yang berdomisili tetap dalam wilayah kerja
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Tidak dalam proses hukum dan/atau sedang menjalani hukuman penjara
  5. Menerima dan sanggup melaksanakan prinsip2 dan nilai2 koperasi kredit Mitra Mandiri
  6. Menerima dan memenuhi AD,ART,keputusan2 RAT,dan kebijakan2 pengurus yang berlaku
  7. Keanggotaan bersifat perorangan dan tidak dapat di pindah tangankan
C. SYARAT KHUSUS MENJADI ANGGOTA PENUH
  1. Saat di terima menjadi anggota berusia antara 17 s.d 65 tahun dan/atau belum berusia 17tahun tetapi sudah menikah
  2. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota
  3. Menyerahkan fotocopy/scan KTP/identitas diri yang masih berlaku 1 lembar dan pas foto 2x3 
  4. Menyetor uang tunai minimal Rp.185.000 untuk:
(a) Uang pangkal                                 Rp.15.000
(b) Kontribusi                                    Rp.30.000
(c) Iuran gedung                               Rp.50.000
(d) Iuran solidaritas                       Rp.90.000

5.Menyetor uang simpanan minimal Rp.1.030.000(satu juta tiga puluh ribu)untuk:

(a) Simpanan pokok       Rp.1.000.000
(b) Simpanan wajib                Rp.30.000

D. SYARAT KHUSUS MENJADI ANGGOTA LUAR BIASA
  1. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota luar biasa
  2. Menyetor uang tunai minimal Rp.175.000 untuk :
(a) Uang pangkal           Rp.15.000
(b) kontribusi                  Rp.20.000
(c) Iuran gedung                Rp.50.000
(d) Iuran solidaritas             Rp.90.000

3.Menyetor uang simpanan minimal sebesar Rp.1.030.000(satu juta tiga puluh ribu)untuk :

(a) Simpanan pokok                  Rp.1.000.000
(b) simpanan wajib bulan pertama            Rp.30.000


E. KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. Menabung simpanan wajib secara teratur sesuai ketentuan
  2. Mengembalikan kredit dan membayar bunga kredit sesuai perjanjian
  3. Mempromosikan koperasi kepada orang lain
  4. Berpartisipasi dalam mengembangkan dan memajukan koperasi
  5. Mendukung kegiatan2 yang di adakan koperasi
  6. Memahami, mematuhi, dan melaksanakan peraturan koperasi


F. HAK ANGGOTA
  1. Mendapatkan pelayanan terbaik dari koperasi
  2. Mendapatkan informasi dan laporan tentang perkembangan koperasi
  3. Mendapat deviden, balas jasa simpanan(BJS), dan balas jasa kredit(BJK) sesuai ketentuan
  4. Mengajukan usul,saran dan menyampaikan informasi untuk kemajuan koperasi
  5. Anggota berhak untuk memilih pengurus dan pengawas anggota juga berhak untuk di pilih menjadi pengurus dan pengawas dengan memenuhi persyaratan sebagai calon pengurus atau pengawas dalam proses pencalonan
sampai disini artikel tentang koperasi kredit Mitra Mandiri dan akan kami lanjutkan dalam postingan berikutnya untuk informasi tambahan bisa di kirim ke alamat email ini 

Bursa

Investasi

Investasi Aman

Kurs Bank