KOPERASI KREDIT MITRA MANDIRI jilid 2

Melanjutkan artikel dari jilid pertama yang sudah menjelaskan visi misi serta keanggotaan pada artikel jilid 2 ini akan kita bahas KEBIJAKAN SIMPANAN,KEBIJAKAN KREDIT Dll,kebijakan simpanan adalah tata tertib serta semua aturan mengenai simpanan yang berlaku di koperasi mitra mandiri dan kebijakan kredit adalah semua hal dan atau aturan yang berlaku di koperasi untuk anggota yang mengajukan kredit

KEBIJAKAN SIMPANAN 

A.UMUM
  1. Masyarakat yang dapat menabung pada produk-produk simpanan adalah anggota koperasi kredit Mitra Mandiri.
  2. Jenis simpanan terdiri dari simpanan saham dan simpanan non saham.
  3. Simpanan saham adalah simpanan anggota yang merupakan bukti kepemilikan terhadap koperasi kredit Mitra Mandiri, yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib yang mendapat dividen pada akhir tahun.
  4. Simpanan nonsaham adalah simpanan anggota yang bukan merupakan bukti kepemilikan terhadap koperasi kredit Mitra Mandiri
  5. presentase dividen simpanan saham ditetapkan dalam rapat anggota tahunan tahun buku 2014
  6. Persentase balas jasa simpanan non saham dapat berubah sesuai dengan keputusan pengurus dengn mempertimbangkan kondisi pasar keuangan
  7. Buku simpanan yang hilang atau rusak di kenakan pengantian sebesr Rp.10.000 penggantian buku simpanan karena habis terpakai tidak di kenakan biaya.
  8. Penggantian buku simpanan yang hilang anggota harus mengisi surat pernyataan kehilangan wajib menunjukan surat identitas diri 
  9. Penarikan simpanan tidak dapat di wakil kan kepada orang lain
  10. Anggota yang meninggal dunia ,saldo simpanan di kembalikan kepada ahli waris yang sah
B.SIMPANAN SAHAM
  1. Simpanan pokok sebesar Rp.1.000.000 dan simpanan wajib Rp.20.000
  2. Simpanan wajib di setor setiap bulan selama menjadi anggota
  3. Simpanan pokok dan simpanan wajib dicatat dalam buku simpanan dengan sandi 50 dan 51
  4. Simpanan pokok dan simpanan wajib di kategorikan tidak aktif jika saldo simpanan pokok tidak sesuai ketentuan dan/atau tidak menyetor simpanan wajib secara berturut turut selama 4 bulan atau lebih
  5. Balas jasa simpanan(bunga) pokok dan simpanan wajib di setujui dalam rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2014
  6. Simpanan pokok dan simpanan wajib dicatat dengan sandi 57
  7. Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat di tarik selama menjadi anggota
NOTE: simpanan non saham akan di terangkan pada jilid 3

C.DIVIDEN
  1. Dividen terdiri dari balas jasa simpanan saham dan balas jasa kredit
  2. Besarnya dividen tahun buku 2014 telah di tetapkan dan di setujui pada RAT tahun buku 2013
  3. Anggota akan mendapat dividen dari balas jasa simpanan saham 7%p.a.bagi anggota aktif 5%p.a. bagi anggota nonaktif dan balas jasa kredit sebesar 3% dari total bunga yang di setor pada tahun buku 2013.
  4. Dividen tahun buku 2013 dibagikan pada tanggal 31 Desember 2013 dengan cara di debetkan pada simpanan pada buku anggota masing masing
KEBIJAKAN KREDIT
A.KETENTUAN UMUM
  1. Kredit di berikan kepada anggota penuh
  2. Anggota luar biasa tidak dapat mengajukan kredit
  3. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan kredit atau di wakilkan kepada pengurus
  4. Formulir permohonan kredit wajib di tanda tangani oleh pemohon,ahli waris dan analis kredit
  5. Kewenangan keputusan(pemberi keputusan) kredit anggota sebagai berikut :
  • Kredit sampai dengan Rp.50.000.000 oleh kepala seksi kredit dan di setujui oleh Manager
  • Kredit sampai dengan Rp.75.000.000 oleh kepala bidang kredit dan di setujui oleh Manager
  • Kredit di atas Rp.75.000.000 sampai dengan Rp,200.000.000 oleh Manager
  • Kredit di atas 200.000.000 sampai dengan 300.000.000 oleh Manager dan wajib di setujui oleh Chief Marketing and Business Development
  • Kredit di atas Rp.300.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000 oleh Chief Marketing and Business Development
  • Kredit di atas Rp.500.000.000 sampai dengan Rp.750.000.000 oleh Chief Executive Officer
  • Kredit di atas Rp.750.000.000 sampa dengan Rp.1 Miliar oleh Komite Kredit dan
  • Kredit di atas Rp.1 M di putuskan oleh pengurus dalam rapat pengurus
  1. Dikabulkan atau di tolaknya permohonan kredit sesuai dengan kewenangan pemutusan berdasarkan hasil analisis 5C : Character(watak atau sifat), Capacity to pay(kemampuan membayar kredit), Capital status(jumlah simpanan atau modal di koperasi), Collateral/Co-makers(barang jaminan dan atau penjamin kredit), Credit conditions(keadaan/saldo kredit dan kondisi pengembalian kredit di masa yang lalu)
  2. Tujuan kredit idak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip serta nilai nilai koperasi
  3. Kredit yang besarnya di atas simpanan di perlukan jaminan yang mengikat yang tergolong harta lancar
  4. Pencairan kredit dapat di batalkan apabila di temukan bukti-bukti yang meragukan
  5. Pembayaran angsuran sesuai jatuh tempo,toleransi maksimal 10 hari dalam bulan yang sama
  6. Angsuran kredit ang di lakukan lebih dari satu kali dalam bulan yang sama di kenakan bunga tambahan 1% dari saldo kredit
  7. Anggota yang masih mempunyai kredit dapat mengajukan kredit baru apabila lolos analisa 5C
B.KETENTUAN KHUSUS
B.1 Sistem pembayaran angsuran dan bunga kredit
  • Menurun Angsuran pokok diperoleh dengan membagi jumlah kredit dengan masa angsuran,perhitungan bunga berdasarkan saldo kredit terakhir dikalikan presentase bunga kredit,jumlah yang dibayar adalah angsuran pokok di tambah hasil perhitungan bunga pada bulan tersebut,pelunasan kredit lebih cepat dari masa perjanjian(tenor) tidak di kenakan penalti
  • Flat Angsuran pokok di peroleh dengan membagi jumlah kredit dengan masa angsuran perhitungan bunga berdasarkan jumlah kredit cair di kalikan persentase bunga kredit ,jumlah yang di bayar adalah angsuran pokok ditambah bunga bulan tersebut.pelunasan kredit lebih cepat dari masa perjanjian harus melunasi saldo kredit dan sisa bunga yang belum di bayar sesuai perjanjian kredit
B.2 Jasa pelayanan kredit
  • Jasa pelayanan kredit adalah biaya administrasi yang merupakan pendapatan Koperasi yang di gunakan sebagai dana provisi
  • Jasa pelayanan kredit di bayar pada saat pencairan kredit sebesar 1% dari jumlah kredit cair
B.3Jaminan
  • Simpanan yang di jadikan dasar pengajuan kredit otomatis menjadi jaminan kredit
  • Simpanan non saham tertentu dapat di jadikan jaminan kredit
  • Analis kredit berhak nilai taksiran barang jaminan tambahan
  • Jaminan kredit tidak dapat di tarik atau di tukar sebelum saldo kredit kurang dari atau sama denga saldo simpanan yang di jadikan dasar pengajuan kredit
B.4 Denda
  • Denda merupakan penalti terhadap anggota yang pembayaran angsuran dan bunga kreditnya tidak sesuai dengan perjanjian
  • Denda 1% dari angsuran dan bunga yang tidak di bayar untuk kredit cair mulai tahun buku 2012
Demikian info tentang kebijakan simpanan dan kebijakan kredit koperasi Mitra Mandiri pada jilid 3 akan di jelaskan simpanan non sahan dan jenis-jenis kredit,untuk info bisa kirim email di alamat ini 

Bursa

Investasi

Investasi Aman

Kurs Bank